Diduga Melanggar, Pasangan Airin-Benyamin Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dugaan pelanggaran di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan pasangan petahana nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie masih berlanjut.
Setelah sejak awal kampanye dilaporkan ke kantor Panwaslu Tangerang, kemarin satu warga Pamulang, Tangsel melaporkan Airin-Benyamin ke Bawaslu RI.
Habiburokhman, kuasa hukum salah seorang warga yang melaporkan pasangan petahanan itu ke Panwas. Warga menduga, kata dia, Airin-Benyamin telah melakukan pelanggaran kampanye dengan modus salah satunya menerbitkan buku pembangunan yang akan dilakukan oleh Airin yang ada di dalam portal resmi Pemkot Tangse.
"Kami merasa ada dua masalah ini, pertama soal penggunaan website resmi Tangsel," jelasnya di Tangsel, Selasa 15 September 2015.
Selain itu, kata dia, pasangan incumbent itu dinilai telah melakukan kampanye di sela-sela rutinitasnya sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Karena, Airin dan Benyamin tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat kampanye.
"Soal tidak cutinya Airin. Itu dua hal yang terjadi kasat mata, sejak awal masa kampanye 27 Agustus sampai saat ini, yang seharusnya menjadi temuan Panwas Kota Tangsel," katanya.
Dia berharap, tujuannya melaporkan langsung ke Bwasalu agar pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahanan ini dapat segera diproses. "Kami berharap segera diproses," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Panwas Tangsel. Karena, pelanggaran itu adanya di daerah.
"Ini akan diproses sebagai bagian pelanggaran. Karena ini ada diwilayah daerah, maka tentu kami akan komunikasikan ke daerah. Pertama ambil langkah-langkah terkait yang dilaporkan kepada kami ini. Sehingga ini lebih pas anda harus berani menindak. Jangan takut. Jangan ciut untuk melakukan penindakan kalau itu pelanggaran," tuturnya.
Setelah sejak awal kampanye dilaporkan ke kantor Panwaslu Tangerang, kemarin satu warga Pamulang, Tangsel melaporkan Airin-Benyamin ke Bawaslu RI.
Habiburokhman, kuasa hukum salah seorang warga yang melaporkan pasangan petahanan itu ke Panwas. Warga menduga, kata dia, Airin-Benyamin telah melakukan pelanggaran kampanye dengan modus salah satunya menerbitkan buku pembangunan yang akan dilakukan oleh Airin yang ada di dalam portal resmi Pemkot Tangse.
"Kami merasa ada dua masalah ini, pertama soal penggunaan website resmi Tangsel," jelasnya di Tangsel, Selasa 15 September 2015.
Selain itu, kata dia, pasangan incumbent itu dinilai telah melakukan kampanye di sela-sela rutinitasnya sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Karena, Airin dan Benyamin tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat kampanye.
"Soal tidak cutinya Airin. Itu dua hal yang terjadi kasat mata, sejak awal masa kampanye 27 Agustus sampai saat ini, yang seharusnya menjadi temuan Panwas Kota Tangsel," katanya.
Dia berharap, tujuannya melaporkan langsung ke Bwasalu agar pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan petahanan ini dapat segera diproses. "Kami berharap segera diproses," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Panwas Tangsel. Karena, pelanggaran itu adanya di daerah.
"Ini akan diproses sebagai bagian pelanggaran. Karena ini ada diwilayah daerah, maka tentu kami akan komunikasikan ke daerah. Pertama ambil langkah-langkah terkait yang dilaporkan kepada kami ini. Sehingga ini lebih pas anda harus berani menindak. Jangan takut. Jangan ciut untuk melakukan penindakan kalau itu pelanggaran," tuturnya.
(mhd)