Pemkot Tangerang Surati Kemenkeu Soal APBD Ngendap
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait rencana menjatuhkan sanksi terhadap Pemda yang sebagian besar APBD-nya menganggur di bank. Bahkan tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, poin dari surat bernomor 900/2067-DPKD/2015 tersebut dijelaskan, bahwa dana APBD yang digunakan harus mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah dibentuk. Pihaknya tidak mungkin menggunakan anggaran sebelum kegiatan terlaksana.
"APBD kita yang berbentuk deposito ada sebesar Rp800 miliar di Bank, itu untuk alokasi pembayaran kegiatan bulan September hingga Desember 2015. Kita juga sudah membatasi bendahara kegiatan tiap SKPD, tidak boleh memegang uang tunai lebih dari Rp15 juta, karena itu harus disimpan di Bank, masa disimpan di bawah bantal,” tukasnya di Tangerang, Selasa 16 September 2015.
Dalam surat tersebut, pihaknya juga melampirkan jadwal kegiatan mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan. Arief mencontohkan, seperti pembangunan jalan di Kecamatan Cibodas, Pemkot Tangerang baru membayar uang muka sebesar 20%. Sementara pengerjaan progresnya sudah mencapai 35%.
"Kita tidak mungkin membayar semua jika progres fisiknya belum dikerjakan. Tapi Menkeu menilianya APBN jangan disimpan di Bank. Jadi kita jelaskan kegiatan yang sudah terjadwal, mulai dari pencairannya triwulan ke berapa, kegiatannya apa dan pelaksanaannya kapan," jelasnya.
Arief menilai, Kementerian Keuangan hanya melihat secara umum hanya banyaknya APBD Pemkot Tangerang di Bank. Namun tidak melihat berdasar jadwal kegiatan. “Mereka berstatmen karena dollar lagi naik saja, padahal APBN juga masih banyak. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Menteri Keuangan atas surat yang kita sampaikan,” tukasnya.
Seperti diketahui, sebanyak Rp273,5 triliun dana pemerintah daerah menganggur di perbankan per Juli 2015. Besarnya jumlah dana tidak produktif itu membuat Kementrian Keuangan berang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, poin dari surat bernomor 900/2067-DPKD/2015 tersebut dijelaskan, bahwa dana APBD yang digunakan harus mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah dibentuk. Pihaknya tidak mungkin menggunakan anggaran sebelum kegiatan terlaksana.
"APBD kita yang berbentuk deposito ada sebesar Rp800 miliar di Bank, itu untuk alokasi pembayaran kegiatan bulan September hingga Desember 2015. Kita juga sudah membatasi bendahara kegiatan tiap SKPD, tidak boleh memegang uang tunai lebih dari Rp15 juta, karena itu harus disimpan di Bank, masa disimpan di bawah bantal,” tukasnya di Tangerang, Selasa 16 September 2015.
Dalam surat tersebut, pihaknya juga melampirkan jadwal kegiatan mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan. Arief mencontohkan, seperti pembangunan jalan di Kecamatan Cibodas, Pemkot Tangerang baru membayar uang muka sebesar 20%. Sementara pengerjaan progresnya sudah mencapai 35%.
"Kita tidak mungkin membayar semua jika progres fisiknya belum dikerjakan. Tapi Menkeu menilianya APBN jangan disimpan di Bank. Jadi kita jelaskan kegiatan yang sudah terjadwal, mulai dari pencairannya triwulan ke berapa, kegiatannya apa dan pelaksanaannya kapan," jelasnya.
Arief menilai, Kementerian Keuangan hanya melihat secara umum hanya banyaknya APBD Pemkot Tangerang di Bank. Namun tidak melihat berdasar jadwal kegiatan. “Mereka berstatmen karena dollar lagi naik saja, padahal APBN juga masih banyak. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Menteri Keuangan atas surat yang kita sampaikan,” tukasnya.
Seperti diketahui, sebanyak Rp273,5 triliun dana pemerintah daerah menganggur di perbankan per Juli 2015. Besarnya jumlah dana tidak produktif itu membuat Kementrian Keuangan berang.
(mhd)