DPR Akan Panggil Ahok Soal Pelanggaran Hukum Teluk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Laut Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dan keterangan terkait reklamasi Teluk Jakarta.
"Kita ingin meminta penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta masalah pencemaran laut di Teluk Jakarta," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, Senin (31/8/2015) di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Viva, Panja Pencemaran Laut telah menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Teluk Jakarta, terutama dengan upaya reklamasi, belum lagi persoalan hukum yang dinilai belum berizin.
"Kami temukan ada pelanggaran hukum, belum keluar izin tapi sudah dibangun gedung-gedung dan kita akan selidiki. Kita minta Ahok menjelaskan," tegasnya.
Politikus PAN tersebut mengatakan upaya pemanggilan Ahok itu akan dilakukan karena banyak pencemaran yang terjadi di laut akibat pembangunan, termasuk di Teluk Jakarta. "Kita akan menyelidiki, menelisik sebab-sebab pencemaran laut," tambahnya. Mula akmal
"Kita ingin meminta penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta masalah pencemaran laut di Teluk Jakarta," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, Senin (31/8/2015) di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Viva, Panja Pencemaran Laut telah menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Teluk Jakarta, terutama dengan upaya reklamasi, belum lagi persoalan hukum yang dinilai belum berizin.
"Kami temukan ada pelanggaran hukum, belum keluar izin tapi sudah dibangun gedung-gedung dan kita akan selidiki. Kita minta Ahok menjelaskan," tegasnya.
Politikus PAN tersebut mengatakan upaya pemanggilan Ahok itu akan dilakukan karena banyak pencemaran yang terjadi di laut akibat pembangunan, termasuk di Teluk Jakarta. "Kita akan menyelidiki, menelisik sebab-sebab pencemaran laut," tambahnya. Mula akmal
(whb)