Ahok: Bangunan di Atas Lahan Negara Tidak Ada Ganti Rugi

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 05:15 WIB
Ahok: Bangunan di Atas Lahan Negara Tidak Ada Ganti Rugi
Ahok: Bangunan di Atas Lahan Negara Tidak Ada Ganti Rugi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya akan mengganti uang terhadap bangunan bersertifikat dalam penertiban bangunan di Jakarta. Ini sesuai dengan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penertiban bangunan bantaran kali sesuai dengan UU No 2/2002. Dalam UU tersebut menyatakan pemerintah berhak mengambil lahan negara yang diduduki warga untuk kepentingan publik dan tidak mewajibkan pembayaran ganti rugi bagi warga yang tinggal di tanah negara.

"Kami juga tidak diwajibkan membangun rusun untuk mereka. Nah, harusnya mereka berterimakasih, ini malah caci maki dan mau mengadukan saya ke Komnas HAM. Kamu dudukin tanah orang kira-kira gitu loh," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (27/8/2015).

Ahok menjelaskan, sebenarnya pemberian ganti rugi itu lebih mudah untuk menertibkan bangunan di atas lahan milik negara ketimbang memberi rusun. Logikanya, kata dia, untuk pembangunan rusun membutuhkan uang kira-kira satu unit Rp140-200 juta dan butuh waktu paling cepat 1,5 tahun.

Sementara apabila membayar ganti rugi, lanjut Ahok, tidak memerlukan biaya besar dan waktu normalisasi lebih cepat. "Kalau kamu bisa saya bayar Rp50 juta saja terus kamu pulang kampung, gue bayar Rp50 juta supaya kamu enggak nempatin rusun. Kalau itu bisa terjadi, saya kebut saja semua. Saya pegang Rp1 triliun nih, kalau satu orang Rp10 juta, saya bisa sikat seratus ribu rumah nih. Kalau satu orang Rp20 juta, ya sudah 5.000 rumah. Lebih cepat dari pada harus menyediakan 50.000 rusun," jelasnya.

Untuk mewujudkan pembayaran ganti rugi, mantan Bupati Belitung Timur itu pun telah menandatangani Pergub No 190/2014 tentang pembayaran ganti rugi bagi mereka yang memiliki sertifikat. Sayangnya, kata dia, pergub tersebut hanya berlaku untuk warga yang menguasai atau memiliki, dan bukan lahan negara atau lahan orang lain atau provinsi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8453 seconds (0.1#10.140)