Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan Kemendagri, Heru Budi: Lagi Dikaji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terkait penggusuran yang diajukan era Gubernur Anies Baswedan , hingga kini masih menggantung. Bahkan Kemendagri sudah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut ke Pemprov DKI.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan belum ada keputusan terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, peninggalan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Biro Hukum Pemprov DKI masih mengkaji isi Pergub tersebut.
"Belum (ada keputusan), Biro Hukum lagi kaji (aturan) yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Heru mengaku telah memanggil Biro Hukum. Terkini Pergub Nomor 207 tersebut tengah disisir dan dibahas lagi oleh Biro Hukum.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membeberkan alasan pengembalian permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu ke Pemprov DKI lantaran perlu ada kajian lebih lanjut.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan belum ada keputusan terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, peninggalan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Biro Hukum Pemprov DKI masih mengkaji isi Pergub tersebut.
"Belum (ada keputusan), Biro Hukum lagi kaji (aturan) yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Heru mengaku telah memanggil Biro Hukum. Terkini Pergub Nomor 207 tersebut tengah disisir dan dibahas lagi oleh Biro Hukum.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membeberkan alasan pengembalian permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu ke Pemprov DKI lantaran perlu ada kajian lebih lanjut.
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.
(thm)