Pergub Penggusuran Era Ahok Akan Dicabut? Heru Budi: Tunggu Aturan Pengganti

Jum'at, 04 November 2022 - 15:12 WIB
loading...
Pergub Penggusuran Era...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunggu aturan pengganti jika Pergub Penggusuran era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dicabut. Pemprov DKI bakal mengkaji kembali Pergub No 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Kita bahas ya. Detailnya dibahas dengan Biro Hukum," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: 4 Kasus Penggusuran Terheboh Zaman Ahok, Nomor 2 Sarang Prostitusi

Regulasi bakal dibahas lebih detail sebelum diajukan kembali ke Kemendagri untuk dicabut. Sebab, aturan tersebut belum bisa dicabut karena belum ada aturan penggantinya.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan Pergub Penggusuran era Ahok belum dapat dicabut. Pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.

"Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak. Masih dalam proses," kata Yayan, Kamis (3/11/2022).

Pihaknya tengah mengecek detail, namun kalau ada Pergub baru masuk ke Propem Pergub 2023. "Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak, tapi memang pasti harus kalau memang pergub baru masuknya Propem Pergub 2023," ucapnya.
Baca juga: Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Era Gubernur Ahok

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan alasan mengembalikan permohonan pencabutan Pergub No 207 Tahun 2016 ke Pemprov DKI.

Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut untuk menyiapkan dasar aturan pengganti. "Betul, diserahkan kembali ke Pemprov DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)