DKI Surati Kemendagri untuk Cabut Pergub Era Ahok Soal Penggusuran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera menyurati Kemendagri terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Ariza mengatakan, KRMP ingin mengetahui sejauh mana progres pencabutan Pergub tersebut. Pemprov DKI, lanjut Ariza, sudah mengirimkan dua surat kepada Kemendagri.
"Ada dua surat yakni, surat ke Kemendagri terkait fasilitasi dan surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan. Hari ini akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Ariza menuturkan, KRMP pun senang melihat progres pencabutan secara langsung.
Menurutnya Pemprov DKI terus berupaya menyampaikan kesungguhan dan komitmen untuk mencabut Pergub tersebut sebelum 16 Oktober 2022 atau jelang akhir masa jabatan.
"Mereka lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, pergub dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum 16 Oktober 2022," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Ariza mengatakan, KRMP ingin mengetahui sejauh mana progres pencabutan Pergub tersebut. Pemprov DKI, lanjut Ariza, sudah mengirimkan dua surat kepada Kemendagri.
"Ada dua surat yakni, surat ke Kemendagri terkait fasilitasi dan surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan. Hari ini akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Ariza menuturkan, KRMP pun senang melihat progres pencabutan secara langsung.
Menurutnya Pemprov DKI terus berupaya menyampaikan kesungguhan dan komitmen untuk mencabut Pergub tersebut sebelum 16 Oktober 2022 atau jelang akhir masa jabatan.
"Mereka lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, pergub dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum 16 Oktober 2022," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
(hab)