Pilkada Tangsel, KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Wali Kota

Senin, 24 Agustus 2015 - 18:11 WIB
Pilkada Tangsel, KPU...
Pilkada Tangsel, KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Wali Kota
A A A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk periode 2016-2021.

Tiga pasangan calon yang akan bertarung di pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang yakni, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra, dan Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Mars.

Ketua KPU Kota Tangsel Muhamad Subhan mengatakan, ketiga paslon itu tidak boleh mengundurkan diri. Karena, hal itu sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (3)," kata Subhan di Tangsel, Senin (24/8/2015).

Subhan menjelaskan, apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri setelah pengumuman penetapan paslon, maka sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (4) mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10 miliar.

Sekadar diketahui, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, diusung oleh Partai Golkar (9 kursi), PKS (5 kursi), Nasdem (3 kursi), PKB (3 kursi), PAN (3 kursi), PPP (2 kursi). Total kursi 25 kursi.

Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra, yang diusung oleh Partai Gerindra (7 kursi), dan Demokrat (3 kursi). Total kursi: 10 kursi.

Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Mars, yang diusung oleh PDIP (9 kursi), dan Partai Hanura (6 kursi). Total kursi 15 kursi.

PILIHAN:

Pascapenetapan Cawali, KPU Kota Depok Digeruduk Maskod

2 Wanita Cantik Ini Berebut Kursi Wali Kota Tangsel

Maju Pilkada Tangsel, Ikhsan Mojo-Li Claudia Tes Kesehatan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)