Soal Reklamasi Pantai Jakarta, Perlu Ada Aturan Baru

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 18:05 WIB
Soal Reklamasi Pantai Jakarta, Perlu Ada Aturan Baru
Soal Reklamasi Pantai Jakarta, Perlu Ada Aturan Baru
A A A
JAKARTA - Soal reklamasi pantai utara Jakarta, anggota DPRD DKI menilai perlu regulasi baru. Regulasi ini untuk kepentingan masyarakat agar pulau hasil reklamasi tidak dikuasai oleh satu orang saja.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus menegaskan, perlu ada pertemuan antara pengembang, stekholder, peneliti, masyarakat, dan pemerintah diharuskan duduk bersama untuk merumuskan hal tersebut.

Pasalnya, akan ada 5.000 hektare ruang publik yang akan digunakan untuk kepentingan reklamasi tersebut. Sehingga, dampak yang ditimbulkan nantinya akan dapat diantisipasi dengan sebaik-baiknya. (Baca: Aroma Kolusi Dibalik Reklamasi)

"Jadi, perlu ada antisipasi untuk mengatur jangan sampai terjadi kesalahan saat reklamasi dilakukan," ujarnya di Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2015). (Baca juga: DPR Diminta Bentuk Pansus Reklamasi Teluk Jakarta)

Menurutnya, adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pengembang terkait reklamasi pantai utara Jakarta itu bisa saja terjadi. Seperti yang terjadi di Kepulauan Seribu, saat dilakukannya reklamasi, masyarakat sekitar yang ingin datang kepulau yang direklamasi itu justru dilarang masuk.

Selain itu, kata Bestari, jangan sampai pihak pengembang memperbolehkan satu orang memiliki banyak lahan di pulau reklamasi nanti. Namun, harus dilakukan pembatasan agar tidak serta merta pulau tersebut dimiliki hanya oleh satu orang saja.

"Apakah orang punya rumah di pinggir pantai, lalu lautnya ini menjadi halamannya hingga tak terhingga. Jadi ini harus ada aturannya," jelasnya. (Baca juga: DKI Diminta Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta)

Selain itu, papar Bestari, adanya zona transportasi di tiap pulau pun harus difikirkan dan disediakan oleh pihak pengembang. "Itungannya dari Pluit Ke Marunda kira-kira 17 pulau itu. Nah disitu pun harus ada transportasi yang disediakan dan bagaimana agar masyarakat pun dapat aksesnya, jangan sampai masyarakat ini dipinggirkan," katanya.

Maka itu, ungkap Bestari, pihak pengembang pun harus terbuka dan terus menjalin komunikasi dengan Pansus Zonasi agar manfaat yang didapatkan dari adanya reklamasi 17 pulau itu dapat diperoleh.

"Kami berpendapat, reklamasi dapat dilakukan tapi sesuai dengan syarat yang harus dipenuhi. Karena reklamasi bisa membuat pulau di Indonesia ini jadi lebih menarik lagi. Gubernur pun harus berpatokan dengan perda," pungkasnya.

PILIHAN:

Tommy Soeharto: DKI Itu Milik Rakyat, Memimpin Tak Perlu Main Bentak

Kerap Dipakai Pengajian, rumah Juragan Beras Ini Tak Bisa Dihancurkan

Ini Cikal Bakal Kampung Pulo, Jatinegara
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)