Ahok Persilakan Sopir Mikrolet 08 Gugat Dishub
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan para sopir Mikrolet 08 menggugat Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penilangan rekannya.
Lagipula, kata Ahok, tidak mungkin sopir melakukan demo jika mereka telah melanggar hukum. Maka itu, silakan kasus penilangan itu diperkarakan.
"Tidak mungkin lah. Gugat saja kalau kamu (sopir) bilang (Dishub) salah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Ahok juga mengatakan, trayek yang dilintasi Mikrolet 08 sudah dari dahulu dilewati angkot tersebut. Meski demikian, Ahok menduga, ada kesalahan pada pendaftaran angkot tersebut.
"Itu sopirnya yang trayek sehari-hari, tapi daftarnya tidak begitu," tukas Ahok.
PILIHAN:
Ditilang, Ratusan Sopir Mikrolet M 08 Satroni Kantor Wali Kota Jakpus
Dishub Keukeuh Mikrolet 08 Salahi Rute
Ini Alasan Sopir Mikrolet 08 Geruduk Kantor Wali Kota Jakpus
Lagipula, kata Ahok, tidak mungkin sopir melakukan demo jika mereka telah melanggar hukum. Maka itu, silakan kasus penilangan itu diperkarakan.
"Tidak mungkin lah. Gugat saja kalau kamu (sopir) bilang (Dishub) salah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Ahok juga mengatakan, trayek yang dilintasi Mikrolet 08 sudah dari dahulu dilewati angkot tersebut. Meski demikian, Ahok menduga, ada kesalahan pada pendaftaran angkot tersebut.
"Itu sopirnya yang trayek sehari-hari, tapi daftarnya tidak begitu," tukas Ahok.
PILIHAN:
Ditilang, Ratusan Sopir Mikrolet M 08 Satroni Kantor Wali Kota Jakpus
Dishub Keukeuh Mikrolet 08 Salahi Rute
Ini Alasan Sopir Mikrolet 08 Geruduk Kantor Wali Kota Jakpus
(mhd)