Spanduk Demo Diturunkan, Serikat Pekerja JICT Protes
A
A
A
JAKARTA - Pencopotan spanduk dan baliho yang mengecam konsesi pengelolaan JICT ke pihak asing yang dipasang disekitar gedung PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendapat protes dari Serikat pekerja (SP) JICT.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi dan opresif yang dilakukan oleh Dirut IPC. Padahal atribut merah putih yang dipasang tidak mengganggu proses pelayanan sama sekali," terang Ketua SP JICT Nova Hakim melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (6/7/2015).
Nova menjelaskan, protes pekerja JICT terhadap rencana konsesi tersebut untuk menunjukkan bahwa PT JICT sangat mampu untuk dikelola secara mandiri. SP JICT meminta pemerintah menghentikan upaya konsesi ke pihak asing. (Baca: Demo di Pelabuhan, SP JICT Desak Pembatalan Konsesi)
Sebelumnya, SP JICT menuding Pelindo II melanggar Surat Menteri BUMN perihal perpanjangan konsesi PT JICT dan TPK Koja kepada Hutchison Port Holdings (HPH). SP JICT pun langsung melakukan aksi penyampaian aspirasi dihadapan ratusan pekerja di halaman gedung JICT pada Jumat 3 Juli 2015.
"Pelindo II telah melanggar Surat Bu Rini No S-318/MBU/6/2015 PP dengan menyetujui perpanjangan konsesi JICT dan TPK Koja secara sepihak," kata Nova.
Dalam surat tersebut Menteri BUMN menyetujui perpanjangan dengan syarat memperhatikan surat Menhub no HK.201/3/4 phb 2014 terkait pihak yang berhak menyelenggarakan konsesi.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi dan opresif yang dilakukan oleh Dirut IPC. Padahal atribut merah putih yang dipasang tidak mengganggu proses pelayanan sama sekali," terang Ketua SP JICT Nova Hakim melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (6/7/2015).
Nova menjelaskan, protes pekerja JICT terhadap rencana konsesi tersebut untuk menunjukkan bahwa PT JICT sangat mampu untuk dikelola secara mandiri. SP JICT meminta pemerintah menghentikan upaya konsesi ke pihak asing. (Baca: Demo di Pelabuhan, SP JICT Desak Pembatalan Konsesi)
Sebelumnya, SP JICT menuding Pelindo II melanggar Surat Menteri BUMN perihal perpanjangan konsesi PT JICT dan TPK Koja kepada Hutchison Port Holdings (HPH). SP JICT pun langsung melakukan aksi penyampaian aspirasi dihadapan ratusan pekerja di halaman gedung JICT pada Jumat 3 Juli 2015.
"Pelindo II telah melanggar Surat Bu Rini No S-318/MBU/6/2015 PP dengan menyetujui perpanjangan konsesi JICT dan TPK Koja secara sepihak," kata Nova.
Dalam surat tersebut Menteri BUMN menyetujui perpanjangan dengan syarat memperhatikan surat Menhub no HK.201/3/4 phb 2014 terkait pihak yang berhak menyelenggarakan konsesi.
(ysw)