Tilep Dana BOS, Guru SD di Bekasi Meringkuk di Sel
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan mantan Kepala SDN Mustikaja 1, Kota Bekasi berinisial AS karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2014.
”AS diduga terbukti menyelewengkan dana BOS sebesar Rp400 juta guna keperluan pribadinya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi Eri Syarifah di kantornya, Jumat 3 Juli 2015 kemarin. Menurut Eri, dana BOS tersebut berasal dari pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi.
Eri mengatakan, sudah melakukan penyidikan kurang lebih dua bulan kebelakang beserta ditemukan beberapa bukti penyalahgunaan anggaran dan BOS dan pemanggilan 15 saksi dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.”Alat bukti sudah kuat, kami tahan AS,” katanya.
AS selama ini sebagai guru sekolah di Kota Bekasi, dan kasus yang menjeratnya saat AS masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Mustikajaya sejak 2011-2014. Saat kasus ini terungkap, Pemkot Bekasi langsung mencopot jabatan AS dan menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum.
AS sendiri langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk ditahan 20 hari ke depan.
”AS diduga terbukti menyelewengkan dana BOS sebesar Rp400 juta guna keperluan pribadinya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi Eri Syarifah di kantornya, Jumat 3 Juli 2015 kemarin. Menurut Eri, dana BOS tersebut berasal dari pemerintah pusat, Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi.
Eri mengatakan, sudah melakukan penyidikan kurang lebih dua bulan kebelakang beserta ditemukan beberapa bukti penyalahgunaan anggaran dan BOS dan pemanggilan 15 saksi dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.”Alat bukti sudah kuat, kami tahan AS,” katanya.
AS selama ini sebagai guru sekolah di Kota Bekasi, dan kasus yang menjeratnya saat AS masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Mustikajaya sejak 2011-2014. Saat kasus ini terungkap, Pemkot Bekasi langsung mencopot jabatan AS dan menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum.
AS sendiri langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk ditahan 20 hari ke depan.
(whb)