DKI Terancam Kehilangan Aset Rp7,9 Triliun

Rabu, 01 Juli 2015 - 01:42 WIB
DKI Terancam Kehilangan...
DKI Terancam Kehilangan Aset Rp7,9 Triliun
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terancam kehilangan aset seluas 1.538.972 meter persegi (m2) dengan nilai Rp7,9 triliun. Salah satu penyebab dikarenakan perjanjian dan pengamanan aset di pemerintah sebelumnya lemah.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kehilangan aset berupa lahan itu akibat perjanjian sewa pada pemerintahan sebelumnya tidak jelas. Salah satunya, di kawasan Kuningan yang disewa oleh perusahaan swasta sejak puluhan tahun lalu dan malah dijual kepada perusahaan swasta lain.

Padahal, kata dia, tanah tersebut milik Pemprov DKI Jakarta. Begitu juga dengan pertokoan di Tanah Abang yang perjanjiannya berbunyi apabila tidak terjual hingga 59%, lahan menjadi milik perusahaan swasta. Beruntung, saat ini sudah berhasil dikembalikan.

"Perjanjian dulu ada sebagian yang enggak bikin HPL DKI, kemudian mereka bebaskan lagi. Padahal sebenarnya kan enggak boleh. Makanya kita lagi teliti. Kalau dibilang itu dari zaman kami ya bukan, kami cuma cuci piring di Jakarta nih. Semua aset kacau balau kok," kata Ahok di Balai Kota, Selasa 30 Juni kemarin.

Ahok menjelaskan, ribuan aset lahan yang mengalami masalah hukum tersebut harus diteliti dan digugat kembali apabila mengalami kekalahan. Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur itu pun ingin mengubah sistem perjanjian dan pengawasan aset milik DKI agar tidak mudah diakuisisi pihak lain.

Salah satunya, kata Ahok, mengubah sistem perjanjian kerja sama pembangunan dengan swasta. Apabila swasta tersebut tidak bisa menjalankan proyek seperti yang tertuang dalam perjanjian, secara otomatis lahan dan bangunan tersebut milik Pemprov DKI.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari aset tanah seluas 1.538.972 meter persegi (m2) senilai Rp7,9 triliun, di antaranya aset tanah berupa tanah lapangan bola di Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 7.200 m2 senilai Rp36,6 miliar; serta tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya, Jakarta Barat seluas 32.470 m2 senilai Rp121,6 miliar, dan di Jalan Bambu Kuning, Bambu Apus, Jakarta Timur seluas 2.430 m2 senilai Rp13,6 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)