Ahok Larang PNS DKI Terima Parsel Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menerima parsel Lebaran.
Hal ini berdasarkan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, penerimaan parsel dikhawatirkan akan menimbulkan efek gratifikasi terhadap pejabat yang bersangkutan. "Terima parsel tidak boleh sesuai anjuran dari KPK. Gratifikasi itu namanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Peringatan ini akan terus setiap tahunnya dilakukan oleh Ahok. Apabila ada yang menerima diharapkan langsung melaporkan kepada lembaga terkait.
"Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh. Ya kita ikutin saja," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset- aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.
Hal ini berdasarkan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, penerimaan parsel dikhawatirkan akan menimbulkan efek gratifikasi terhadap pejabat yang bersangkutan. "Terima parsel tidak boleh sesuai anjuran dari KPK. Gratifikasi itu namanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Peringatan ini akan terus setiap tahunnya dilakukan oleh Ahok. Apabila ada yang menerima diharapkan langsung melaporkan kepada lembaga terkait.
"Jadi ini kita kasih peringatan seperti tahun lalu. Sama sekali tidak boleh. Ya kita ikutin saja," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK telah mengeluarkan imbauan yang berisi melarang PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset- aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.
(whb)