Komplotan Pencuri Kabel Sinyal Commuter Line Dibekuk Polisi

Senin, 18 Mei 2015 - 21:07 WIB
Komplotan Pencuri Kabel...
Komplotan Pencuri Kabel Sinyal Commuter Line Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku pencurian kabel sinyal rel listrik Commuter Line senilai Rp34 juta. Belakangan diketahui, komplotan ini sudah beraksi selama setahun.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PT KAI karena kabel sinyal miliknya yang kerap hilang di sepanjang jalur Commuter Line Jakarta - Bogor.

Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat membekuk tiga orang pelaku pencurian tersebut, yakni IRF alias Iwan (25), AMG alias Ambon (30) dan JJ alias Jenggot pada 8 mei 2015 di Setia Budi.

"Mereka ini beraksi sudah 13 kali. Total kerugiannya itu Rp34 juta. Total kabel yang dicuri panjangnya mencapai 150 meter," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Menurutnya, ketiga orang tersebut melakukan aksinya dengan cara memotong kabel menggunakan gergaji besi. Setelah putus, kabel digali dengan tangan dan ditarik dari tanah. Lalu, kabel dimasukkan ke dalam karung, dikelupas dan di jual ke penadah.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014. Kami pun sedang menyelidiki penadahnya ini. Kabel ini kan sudah tidak bisa dipakai lagi kecuali harus di olah atau daur ulang," katanya.

Surawan pun menambahkan, akibat pencurian kabel sinyal tersebut. Dapat menyebabkan terganggunya rangkaian Commuter Line yang melintas dari Jakarta menuju Bogor, dan sebaliknya.

"Akibat Pencurian kabel sinyal Kereta Api ini bisa mengganggu sinyal kereta api dan juga mengganggu terbukanya palang pintu kereta api secara otomatis. Commuter pun jadi terhambat perjalanannya," paparnya.

Kini, tiga orang pelaku itu sudah mendekam di tahan Polres Jakarta Selatan dan di jerat pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)