Keroyok PKL, 3 Satpam Monas Meringkuk di Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Tiga petugas keamanan kawasan Monumen Nasional (Monas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang PKL bernama Budi. Akibat pengeroyokan itu Budi menderita luka di kepala dan wajah.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ketiga petugas keamanan (satpam) tersebut berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21). Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi pada Selasa 12 Mei dini hari lalu lalu.
Saat itu petugas yang tengah melakukan patroli melihat Budi tengah meminta uang kepada salah satu rekannya sesama pedagang. Petugas yang melihat hal ini membawa Budi ke pos penjagaan untuk interogasi.
"Satpam ini menduga jika korban melakukan pemerasan. Saat diinterogasi korban mengelak bila dituduh melakukan pemerasan. Ini membuat tiga pelaku kesal dan mengeroyok korban hingga menderita luka-luka," jelas Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat Kamis (14/5/2015).
Korban yang tak terima malporkan kasus tersebut ke petugas Polres Jakarta Pusat. Tatan menuturkan, setelah memeriksa sebanyak 17 petugas keamanan yang bertugas, penyidik menetapkan tiga tersangka pengeroyokan tersebut.
"Siapapun tidak bisa bertindak arogan dengan memukuli, terlebih petugas keamanan kawasan Monas," tutur Tatan. Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas Rini Haryani saat dihubungi tidak mau berkomentar banyak terkait adanya pengeroyokan pedagang di Monas.
Rini berjanji akan bertanggungjawab terhadap tiga petugas keamanan tersebut. "Saya akan tanggung jawab terkait tiga petugas satpam yang ditahan," singkatnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ketiga petugas keamanan (satpam) tersebut berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21). Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi pada Selasa 12 Mei dini hari lalu lalu.
Saat itu petugas yang tengah melakukan patroli melihat Budi tengah meminta uang kepada salah satu rekannya sesama pedagang. Petugas yang melihat hal ini membawa Budi ke pos penjagaan untuk interogasi.
"Satpam ini menduga jika korban melakukan pemerasan. Saat diinterogasi korban mengelak bila dituduh melakukan pemerasan. Ini membuat tiga pelaku kesal dan mengeroyok korban hingga menderita luka-luka," jelas Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat Kamis (14/5/2015).
Korban yang tak terima malporkan kasus tersebut ke petugas Polres Jakarta Pusat. Tatan menuturkan, setelah memeriksa sebanyak 17 petugas keamanan yang bertugas, penyidik menetapkan tiga tersangka pengeroyokan tersebut.
"Siapapun tidak bisa bertindak arogan dengan memukuli, terlebih petugas keamanan kawasan Monas," tutur Tatan. Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas Rini Haryani saat dihubungi tidak mau berkomentar banyak terkait adanya pengeroyokan pedagang di Monas.
Rini berjanji akan bertanggungjawab terhadap tiga petugas keamanan tersebut. "Saya akan tanggung jawab terkait tiga petugas satpam yang ditahan," singkatnya.
(whb)