Kecelakaan Maut, Berkas Christopher Dikembalikan ke Polisi

Kamis, 26 Maret 2015 - 16:54 WIB
Kecelakaan Maut, Berkas Christopher Dikembalikan ke Polisi
Kecelakaan Maut, Berkas Christopher Dikembalikan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengembalikan berkas kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif (23) ke Polres Jaksel. Dikembalikannya berkas sopir maut itu karena dinilai belum lengkap.

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Ipda Bakti S Butar-butar mengatakan, berkas Christopher dikembalikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Karena, tidak lengkapnya bukti penjelasan dari hasil laboratorium yang dilakukan oleh BNN, dan kurangnya berkas dari saksi ahli pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mitsubishi.

"Sekarang berkas-berkas yang kurang itu sudah kami lengkapi, yang kurang itu dari BNN dan saksi ahli," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

Karena sudah dilengkapi, kata Bakti, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke Kejari Jaksel. (Baca juga: Ini Pengakuan Korban Kecelakaan Maut Pondok Indah)

"Nanti akan kami berikan berkas yang lengkap itu ke Kejari. Begitu juga tersangka dan barang buktinya itu. Kami serahkan lagi secepatnya," katanya.

Seperti dikerahui, Christopher (23) merupakan tersangka kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selaran hingga menewaskan empat orang. (Baca juga: Kecelakaan di Pondok Indah, Sopir Outlander Bernama Christopher)

Christopher lantas dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009, Pasal 311 ayat 5, Pasal 312 ayat 3 dan juncto Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Christopher sampai saat ini masih ditahan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9091 seconds (0.1#10.140)