Pengadaan UPS, Polisi Periksa 49 Kepsek di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya akan memulai penyidikan dugaan kasus korupsi pada APBD DKI 2014 lalu. Dugaan kasus korupsi itu pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Untuk hari ini kami jadwalkan pemeriksaan untuk 49 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK penerima UPS sebagai saksi. Mereka juga yang meminta barang tersebut," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Tidak hanya itu, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap perusahaan pemenang lelang. "Perusahaannya ada 49 juga. Semuanya akan kami panggil," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan UPS di 49 sekolah di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ajie menegaskan, pihaknya telah mengindikasikan adanya dugaan mark up dalam proses lelang tersebut. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan polisi setelah mendapatkan data-data dan dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dia juga menyatakan, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, kata dia, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Untuk hari ini kami jadwalkan pemeriksaan untuk 49 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK penerima UPS sebagai saksi. Mereka juga yang meminta barang tersebut," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Tidak hanya itu, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap perusahaan pemenang lelang. "Perusahaannya ada 49 juga. Semuanya akan kami panggil," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan UPS di 49 sekolah di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ajie menegaskan, pihaknya telah mengindikasikan adanya dugaan mark up dalam proses lelang tersebut. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan polisi setelah mendapatkan data-data dan dokumen yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dia juga menyatakan, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, kata dia, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
(mhd)