Tak Bisa Menjelaskan, Dewan Ragukan Kebijakan Pemprov DKI

Selasa, 20 Januari 2015 - 03:36 WIB
Tak Bisa Menjelaskan, Dewan Ragukan Kebijakan Pemprov DKI
Tak Bisa Menjelaskan, Dewan Ragukan Kebijakan Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tidak mampu menjelaskan angka rasio kelancaran lalu lintas di wilayah haram sepeda motor. Maka itu, kebijakan larangan tersebut belum bisa dikatakan efektif.

Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono mengatakan, kebijakan larang melintas di kawasan tersebut memiliki beberapa aturan hukum yang mendasar. Apalagi tujuanya terkait dengan penerapan Elektornik Road Pricing (ERP).

"Tadi kami rapat bersama Litbang Kementerian Perhubungan yang diminta bantuan untuk evaluasi uji coba larangan. Sangat disayangkan sebuah lembaga pemerintah tidak mempunyai data kuantitatif saat pemaparan. Sesuatu yang tidak logis menyimpulkan tanpa angka," kata Leksmono yang juga menjabat sebagai Dewan Transportasi Jakarta (DTJ), di Jakarta, Senin 19 Januari 2015.

Secara otomatis, lanjut Leksmono, kesemrawutan di kawasan MH Thamrin hingga Merdeka Barat itu berpindah ke jalur alternatif. Sebab, bus yang disediakan tidak diminati dan lahan parkir yang ada tidak digunakan.

Menurutnya, apabila ingin memindahkan budaya pengendara sepeda motor ke bus, Pemprov harus memperbaiki angkutan umum dari awal pengendara sepeda motor itu berangkat.

Artinya, angkutan umum yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu dan mengalahkan kenyamanan berkendara sepeda motor. Mulai waktu hingga biaya yang dikeluarkan.

"Kalau hanya bus gratis di kawasan tersebut, tidak akan diminati. Pemprov harus tegas jika tujuan kawasan larangan tersebut sebagai sosialisasi pembatasan ERP agar pengendara roda empat tidak menggunakan sepeda motor," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5759 seconds (0.1#10.140)
pixels