IPW endus keanehan dalam kasus penyekapan

Rabu, 26 Februari 2014 - 12:20 WIB
IPW endus keanehan dalam kasus penyekapan
IPW endus keanehan dalam kasus penyekapan
A A A
Sindonews.com - Dalam penanganan kasus penyekapan yang dilakukan pengusaha Herdy M Peter terhadap dua karyawan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada beberapa keganjilan.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane merinci, ada lima keanehan dalam pengungkapan kasus ini. Hingga kini Polda Metro Jaya belum mempublikasikan wajah dan barang bukti dalam kasus ini.

"Bandingkan dengan kasus lain, tak berapa lama terungkap langsung dipublikasikan," kata Neta melalui siaran persnya, Rabu (26/2/2014).

Keanehan lainnya, lanjut Neta, rumah Peter yang dijadikan lokasi penyekapan hingga kini belum juga diberi police line. Dengan begitu dikhawatirkan barang bukti yang ada di dalam rumah tersebut hilang.

"Polisi juga belum melakukan penggeledahan ke rumah Peter untuk mencari barang bukti dan petunjuk lain dalam kasus ini," terangnya.

Sejauh ini, katanya, polisi baru menjerat Peter dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api dan ratusan peluru serta kepemilikan narkobanya belum disentuh polisi.

Padahal, jika dikenakan pasal berlapis, yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba, Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Agar kasus ini terungkap jelas, Neta mengaku sudah menemui Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius dan memintanya agar mengawasi prosesnya.

"Kabareskrim berjanji akan menangani kasus Peter secara cepat dan profesional serta bebas intervensi," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4922 seconds (0.1#10.140)