Hari ini sidang pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang digelar

Kamis, 03 Januari 2013 - 01:06 WIB
Hari ini sidang pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang digelar
Hari ini sidang pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang digelar
A A A
Sindonews.com – Hari ini akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tangerang, yang berlangsung 9 Desember 2012 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

"Menurut surat panggilan sidang yang kami terima Jumat (28/12) lalu dari MK, jadwal sidang itu akan dilakukan besok pukul 09.30 WIB," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin, Rabu (2/1/2013).

Dalam sidang tersebut, katanya, dirinya akan di dampingi oleh lima orang kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tangerang, dan empat orang pengacara lain.

"Jadi lima orang pengacara dari JPN dan empat orang pengacara lainnya yang akan mendampingi kami di MK itu, merupakan pengacara yang sudah biasa membantu kami di KPU dalam mengatasi permasalahan hukum," kata Jamaluddin.

Dalam sidang itu sendiri, kata Jamalludin. Pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk materi yang akan menjadikan jawaban di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) nanti. Karena pihak penggugat juga memasukan surat ke KPK.

"Kami sudah siap menjawab semua pertanyaan yang akan diajukan oleh MK. Begitu pula yang di KPK nanti," kata dia.

Seperti di ketahui sidang perdana KPUD Kabupaten Tangerang yang dilakukan di MK itu buntut dari gugatan PDIP, yang mencium adanya pelanggaran di Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, pada 9 Desember 2012 lalu.

Adapun materi gugatan yang di masukkan oleh PDIP ke MK itu, diantaranya pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seperti anak usia lima tahun dapat undangan memilih, sedangkan yang seharusnya memilih tidak dapat.

Sosialisasi Pilkada lemah, sehingga yang berpartisipasi di pesta demokrasi tersebut sangat rendah. Keberpihakan birokrasi (PNS) yang terstruktur dan sistematis. Serta Penyelenggara Pilkada mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU yang tidak independen.

Selain itu juga, adanya money policts yang dilakukan secara masif. Gugatan ini ditujukan ke KPUD Kabupaten Tangerang karena KPUD Kabupaten Tangerang, diduga melakukan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tangerang yang menghabiskan dana Rp60 miliar.

“Tapi pelaksanaannya tidak maksimal," kata Ananta Wahana, Ketua Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5823 seconds (0.1#10.140)