Hina Kapolri via Facebook, Napi Lapas Tangerang Dibekuk

Rabu, 07 Desember 2016 - 14:51 WIB
Hina Kapolri via Facebook, Napi Lapas Tangerang Dibekuk
Hina Kapolri via Facebook, Napi Lapas Tangerang Dibekuk
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan PKI DN Aidit. Pelaku berinisial MRN (46) narapidana kasus narkoba yang mendekam di LP Kelas II A, Kota Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, MRN mengunggah footo itu di akun Facebook miliknya melalui ponsel dari dalam LP. MRN, lanjut Wahyu, mengunggah foto Kapolri disandingkan dengan DN Aidit, kemudian menulis kalimat bernada provokatif.

"Postingan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan atau menyamakan pemerintahan yang ada dengan pemerintahan pada saat organisasi terlarang itu ada," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).

Wahyu menuturkan, MRN mengaku mengunggah hal tersebut karena tidak senang dengan pemerintahan dan memposting hal tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. "Tersangka memang menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan suatu kritik sosial. Namun ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," tuturnya.

Wahyu menyampaikan, MRN merupakan narapida kasus narkotika pada tahun 2013. MRN mengunggah foto-foto tersebut ke akun Facebook-nya dari dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang menggunakan telepon genggamnya.

Namun, Wahyu enggan komentar mengenai MRN yang bisa menggunakan telepon genggam dari dalam Lapas. "Saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas. Tapi pada saat kita lakukan penangkapan ini kita bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya.

Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5962 seconds (0.1#10.140)