Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Respons Polda Metro Jaya

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 01:43 WIB
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Respons Polda Metro Jaya
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Respons Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum. Polda pun tak mempermasalahkan proses banding yang diajukan kubu Jessica.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dalam persidangan yang berlangsung 32 kali itu, lanjut Awi, sudah proporsional dan penyidik selama ini sudah melakukan secara maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica.

"Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU. JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," ujarnya.

Awi menambahkan, terkait upaya hukum lanjutan berupa banding dari kubu Jessica itu merupakan hak terdakwa. "Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)