DPRD Bekasi Minta Pemkot Telusuri Adanya Daur Ulang Limbah B3

Rabu, 19 Oktober 2016 - 10:40 WIB
DPRD Bekasi Minta Pemkot Telusuri Adanya Daur Ulang Limbah B3
DPRD Bekasi Minta Pemkot Telusuri Adanya Daur Ulang Limbah B3
A A A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi meminta Inspektorat Pemkot Bekasi menelusuri adanya dugaan daur ulang limbas medis dengan kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) di RSUD Kota Bekasi. DPRD mencurigai adanya penjualan sisa medis ke pihak ketiga sejak 2015 lalu.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Syahreallayali mengatakan, ada dugaan limbah medis berbahaya dijual ke pihak ketiga. “Harus ditelisik siapa pemain itu. Kalau memang ada oknum PNS yang mengelola limbah ikut bermain, maka Inspektorat harus turun tangan ke bawah,” kata Syahreallayali kepada wartawan di Bekasi, Rabu (19/10/2016).

Adanya daur ulang limbah medis milik RSUD Kota Bekasi dicurigai terjadi sejak tahun anggaran 2014/2015. Seluruh limbah itu diberikan ke pihak ketiga.

Syahreallayali juga mendesak mendesak ke aparat hukum, segera melakukan penindakan apabila terjadi jual beli limbah berbahaya dan beracun itu. “Kalau tidak ditindak segera, dikhawatirkan bisa berdampak ke kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Pengelolaan limbah medis, lanjut Syahreallayali, harus sesuai dengan aturan Permenkes No 37/2012 tentang Penyelenggaraan Labotarium Puskesmas, dalam aturan itu tertulis setiap limbah medis berbahaya dan beracun tidak boleh didaur ulang.

Syahreallayali mengaku, belum pernah mendapat laporan terkait peleburan limbah medis milik RSUD. Seharusnya, seluruh hasil kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat bisa dilibatkan anggota dewan. "Setidaknya, sebagai pengawas. Kalau sudah ada yang bermain limbah medis ini, siapa yang bertanggung jawab,” ucapnya

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto mengatakan, untuk penanganan limbah medis ada dua cara pengelolaannya. Pertama ada yang dimusnahkan, dan kedua dimanfaatkan. “Kalau yang dimusnahkan sudah tentu mengandung bahan B3,” jelasnya.

Terkait pengelolaan limbah medis di RSUD Kota Bekasi, Kusnanto menyarankan sebaiknya menanyakan langsung ke instansi yang terkait. Namun, sejauh ini penanganan itu memang sudah tidak lagi dikelola di rumah sakit sejak 2011 lalu. “Takutnya ketika dilebur mengganggu asapnya. Jadi sekarang diberikan ke pihak ketiga,” ucapnya.

Untuk jenis limbah medis berbahaya dan beracun itu, kata Kusnanto seperti limbah botol infus. Di mana, limbah tersebut harus di musnahkan. “Karena masuk katagori limbah B3,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4953 seconds (0.1#10.140)