Masih Banyak Pelanggaran, DKI Genjot Sosialisasi Ganjil Genap

Kamis, 28 Juli 2016 - 21:09 WIB
Masih Banyak Pelanggaran, DKI Genjot Sosialisasi Ganjil Genap
Masih Banyak Pelanggaran, DKI Genjot Sosialisasi Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Sejumlah kendaraan bernomor polisi akhir ganjil masih melintas di kawasan ganjil genap yang pada hari kedua uji coba ini berlaku genap. DKI berjanji untuk terus meningkatkan sosialisasi pelaksanaan sistem ganjil genap.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (kadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pada hari kedua pemberlakuan uji coba ganjil genap, kendaraan pribadi yang melintas di sembilan koridor kawasan ganjil genap hanyalah kendaraan yang bernomor polisi genap. Namun, berdasarkan pengawasanya, pihaknya masih menemukan sedikitnya 75 kendaraan bernomor polisi ganjil yang melintas. Dimana, pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan Gatot Subroto.

Untuk itu, kata Sigit, pihaknya pada hari kedua ini semakin mengencangkan sosialisasi dengan menggunakan armada informasi pengeras suara berisi aturan kawasan ganjil genap yang berkeliling dan ditempatkan dipersimpangan jalur kawasan ganjil genap. Termasuk di jalur alternatifnya.

"Kami juga menempatkan spanduk-spanduk di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan petugas yang membagikan brosur. Sosialisasi terus dilakukan meski ganjil-genap berlaku," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Kendati masih ada puluhan kendaraan yang melanggar, Sigit melihat arus lalu lintas kendaraan di kawasan ganjil genap sama seperti ketika kawasan 3 in 1 diberlakukan. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang sadar diri keluar kawasan ketika melihat adanya petugas yang melakukan pengawasan. Artinya, lanjut dia, tujuan ganjil genap untuk memberikan kesadaran terhadap pengendara pribadi agar tertib berlalu lintas sudah terlihat.

Sistem ganjil genap, kata Sigit, pada dasarnya bukanlah untuk mengejar kuantitas, tapi efek detern seperti halnya sterilisasi jalur busway yang dimana pengendara akan teriak apabila didenda langsung dengan tilang biru.

"Polisi yang akan melakukan tindakan menggunakan dasar hukum Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kalau dasar hukum pemberlakuan kawasan ganjil genap masih dalam proses. Ujicoba ini pakai Surat Keputusan Kepala Dinas," ungkapnya.

Terkait akan terjadinya kemacetan ketika pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, Sigit menuturkan bila teknisnya akan terlebih dahulu menahan surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) dan kendaraan diminta untuk menenpi. Meskipun terjadi kemacetan, menurutnya itu merupakan hal yang biasa terjadi ketika operasi lalu lintas dijalankan.

"Kepolisian lalu lintas punya keahlian untuk mengidentifikasi adanya plat nomor kendaraan palsu. Nantinya, bila kedapatan, kepolisian lalu lintas tersebut akan menyerahkanya ke bagian reserse kriminal. Hukumannya minimal enam tahun," ungkapnya.

Sigit mengakui masih belum diminatinya angkutan umum bus transJakarta pada hari kedua pelaksanaan ujicoba. Menurutnya, hal itu disebabkan karena belum terintgerasinya bus Transjakarta dengan angkutan umum kecil yang beroperasi ke pemukiman penduduk. Dia berharap agar PT Transpirtasi Jakarta segera melakukan itu. Terpenting, jangan berfikir bisnis dan semuanya diatur sesuai kebutuhan.

"Belum ada peningkatan penumpang bus Transjakarta. Jalur alternatif bertambah macet, tapi masih lancara. Hanya di persimpangan dan titik lampur merah saja yang macet," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5381 seconds (0.1#10.140)