Ahok Diminta Hentikan Proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta untuk menghentikan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Pasalnya, proyek itu sudah tidak kondusif lantaran sudah ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan adanya kasus ini maka Pak Ahok seharusnya melakukan penghentian pembahasan Raperda Reklamasi dan menghentikan seluruh kegiatan reklamasi," kata pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi Sindonews, Jumat (15/4/2016).
Joga melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus menginvestigasi pihak mana saja di dalam jajarannya yang bermain. Tak hanya itu, kerja sama dalam bentuk Coorporate Social Responsbility (CSR) dengan para pengembang juga disarankan untuk diberhentikan.
"Selain melakukan pemeriksaan internal, mestinya Gubernur juga menghentikan atau menolak CSR pengembang yang bermasalah seperti CSR dari (PT Agung) Podomoro (Land) dan (PT Agung) Sedayu (Group)," tutupnya. (Baca: Ahok Pasrah jika Reklamasi di Utara Jakarta Harus Dihentikan)
"Dengan adanya kasus ini maka Pak Ahok seharusnya melakukan penghentian pembahasan Raperda Reklamasi dan menghentikan seluruh kegiatan reklamasi," kata pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi Sindonews, Jumat (15/4/2016).
Joga melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus menginvestigasi pihak mana saja di dalam jajarannya yang bermain. Tak hanya itu, kerja sama dalam bentuk Coorporate Social Responsbility (CSR) dengan para pengembang juga disarankan untuk diberhentikan.
"Selain melakukan pemeriksaan internal, mestinya Gubernur juga menghentikan atau menolak CSR pengembang yang bermasalah seperti CSR dari (PT Agung) Podomoro (Land) dan (PT Agung) Sedayu (Group)," tutupnya. (Baca: Ahok Pasrah jika Reklamasi di Utara Jakarta Harus Dihentikan)
(mhd)