Belum Terima SE, Dishub Tangerang Duduk Bareng Organda

Senin, 04 April 2016 - 18:46 WIB
Belum Terima SE, Dishub Tangerang Duduk Bareng Organda
Belum Terima SE, Dishub Tangerang Duduk Bareng Organda
A A A
TANGERANG - Setelah dikeluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengharuskan tarif angkutan umum turun pada 7 April 2016, Dishub Kota Tangerang akan melakukan pembahasan dengan Organda. Sebab, Dishub Kota Tangerang menerima edaran itu.

"Kami sih belum dapat surat edarannya, baru tahu dari media. Tapi kami akan lakukan komunikasi dahulu dengan Organda. Karena menentukan tarif tidak bisa sepihak," kata Kadishub Kota Tangerang Engkos Zarkasi di Tangerang, Senin (4/4/2016).

Menurut Engkos, rencananya Dishub akan melayangkan surat kepada Organda dan melakukan pembahasan soal penurunan tarif pada Selasa 5 April 2016 besok. Kemudian akan membicarakan penurunan tarif angkutan umum. (Baca: Lusa, Tarif Angkutan di Jakarta Bakal Turun)

"Kami ingin-nya hari ini komunikasi dahulu, tapi ketua Organda bisa dihubungi. Rencana akan ketemu dan melakukan pembahasan besok. Jika penyesuaian tarif sudah disepakati, kemudian ditetapkan dalam SK Wali Kota," tuturnya.

Seperti diketahui, Menhub mengeluarkan SE Nomor 15/2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016. Hal ini menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyesuaikan tarif angkutan di wilayah mereka. Secara nasional, penurunan tarif itu berlaku pada 7 April 2016. (Baca: Tarif Angkutan Umum Turun Pekan Depan, Ini Daftarnya)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7756 seconds (0.1#10.140)