Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica

Senin, 08 Februari 2016 - 16:22 WIB
Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica
Kejati DKI Ogah Terima Berkas Rekonstruksi Versi Jessica
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan hanya akan menerima satu berkas acara perkara (BAP) kasus Wayan Mirna Salihin. Berkas yang didalamnya terdapat rekonstruksi sesuai dengan fakta dilapangan, saksi, dan alat bukti, bukan rekonstruksi versi Jessica Kumala Wongso (27).

"Hanya ada satu berkas. Dan itu (rekonstruksi) bukan dari tersangka. Tapi berdasarkan fakta yang dicari polisi, dari keterangan saksi-saksi," ungkap Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo pada wartawan di Jakarta, Senin (8/2/2016).

Menurut Waluyo, Jessica boleh saja mengingkari BAP dan rekonstruksi versi polisi. Namun, dalam kenyataanya versi kedua itu yang dianggap objektif lantaran adanya kesesuaian fakta, saksi, dan alat bukti.

Sedangkan versi Jessica lebih subjektif dan tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Kita tidak harus ada pengakuan tersangka. Ada alat bukti, ada surat, ada petunjuk, dan saksi itu sudah cukup. Tersangka tak mengaku tak apa-apa, kan nanti dibuktikan," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S menerangkan, ogah mengikuti rekonstruksi versi polisi lantaran dia dan kliennya itu belum melihat rekaman CCTV. Menurut Yudi, jika Jessica tak menolak dengan rekonstruksi versi polisi dan ikut memeragakan adegan seperti di CCTV itu, sama saja dengan Jessica mengakui perbuatan yang tak dilakukannya.(Baca: Ini Alasan Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Polisi)

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan Jessica Kumala Wongso boleh mengingkari berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin (27). Namun, penyidik akan membuktikannya saat persidangan nantik.

Dari dua versi adegan rekonstruksi itu,penyidik akan menyerahkan berkas reka adegan versi kedua yang sesuai dengan fakta, saksi, dan alat bukti ke pengadilan. Sedang berkas rekonstruksi versi Jessica tetap akan dibawa penyidik sebagai berkas tambahan apabila pengadilan memintanya nanti.(Baca:Krishna Murti: Jessica Punya Hak Ingkari BAP dan Rekonstruksi)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)