Beraksi di 20 TKP, Polisi Ringkus Sindikat Rampok Sadis

Rabu, 25 November 2015 - 14:23 WIB
Beraksi di 20 TKP, Polisi Ringkus Sindikat Rampok Sadis
Beraksi di 20 TKP, Polisi Ringkus Sindikat Rampok Sadis
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Selatan meringkus empat sindikat rampok sadis. Pelaku berinisial RS (22), F (22), YN (23), dan J (22), dikenal sadis karena tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan menembaknya pakai senjata api (senpi) rakitan.

"Ada beberapa korban yang sampai terluka karena luka tusukan. Biasanya karena korban melawan maka pelaku langsung menusuknya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).

Audie menerangkan, para pelaku ini membidik korbannya secara acak. Artinya, bagi para pelaku, siapapun yang menurut mereka potensial untuk dirampok, maka mereka akan segera menjalankan aksinya.

"Sedang kami selidiki darimana pelaku ini mendapatkan senjata apinya. Meski senjata rakitan, tapi efeknya sangat mematikan karena menggunakan peluru asli," tuturnya. (Baca: 4 Anggota Begal Motor Dibekuk di Bogor)

Audie menambahkan, polisi juga menduga banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Hal itu dilihat dari banyaknya pelat nomor yang disita polisi.

"Dugaan kami 20 TKP yang pernah dipakai pelaku menjalankan aksinya," ujarnya.

Kini, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedang dua pelaku lainnya tengah diburu.

PILIHAN:

Ditetapkan Tersangka, Ahok Akan Lawan KPK
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)