Satu Tersangka Penipuan Mahasiswa YAI Siap Diseret ke Meja Hijau

Kamis, 29 Oktober 2015 - 14:38 WIB
Satu Tersangka Penipuan Mahasiswa YAI Siap Diseret ke Meja Hijau
Satu Tersangka Penipuan Mahasiswa YAI Siap Diseret ke Meja Hijau
A A A
JAKARTA - Satu dari empat tersangka kasus penipuan di Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (UPI YAI) segera menduduki kursi pesakitan. Karena, berkas perkara mahasiswa semester akhir Fakultas Ilmu Komunikasi berinisial IB (23), akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kapolsek Senen Kompol Kasmono mengatakan, polisi saat ini tengah merampungkan berkas tersangka yang melakukan kasus penipuan di kampus tersebut. Berkas tersangkan itu akan dilimpahkan pada pekan depan.

"Iya, berkas IB mau dikirim ke Kejaksaan," ujar Kasmono saat dikonfrimasi wartawan, (29/10/2015).

Menurut Kasmono, tiga tersangka lainnya yakni PK (22), IC (22), dan AW (22), belum memenuhi cukup bukti. Maka itu, berkasnya masih belum lengkap.

"Alat bukti sudah cukup. Saksi yang menjadi korban pelaku pun ada," terangnya. (Baca: Usut Demo Mahasiswa YAI, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Dalam)

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa UPI YAI melakukan aksi unjuk rasa terkait slip bodong yang merugikan mahasiswa hingga Rp7 miliar. Karena, mahasiswa disangka belum membayar uang semester padahal mereka sudah membayar dengan bukti slip tersebut.

Namun sayang, slip itu ternyata bodong alias palsu. Atas dasar itu, polisi mengusut kasus tersebut dan mendapati empat mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

PILIHAN:

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Alam Sutera
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)