Sepanjang 2015, Pemprov DKI Gusur Paksa 2.484 KK

Rabu, 26 Agustus 2015 - 13:59 WIB
Sepanjang 2015, Pemprov DKI Gusur Paksa 2.484 KK
Sepanjang 2015, Pemprov DKI Gusur Paksa 2.484 KK
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.433 kepala keluarga (KK) dan 433 unit usaha menjadi korban dalam kasus penggusuran paksa sepanjang 2015 ini di Jakarta. Dari jumlah tersebut 2.484 KK menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI.

Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta Pratiwi Febry mengungkapkan, sepanjang Januari-Agustus 2015 ini telah terjadi 30 kasus penggusuran paksa di Jakarta. Dengan rincian, 12 kasus di Jakarta Timur, sembilan kasus di Jakarta Utara, empat kasus di Jakarta Selatan, tiga kasus di Jakarta Pusat dan dua kasus di Jakarta Barat.

Menurut Pratiwi, berdasar hasil penelitian sepanjang 2015 ini Pemprov DKI merupakan pelaku dalam penggusuran paksa dengan jumlah 21 kasus. "Jumlah korban 2.484 KKdan 358 unit usaha. Fakta lainnya, 50% kasus penggusuran paksa meninggalkan warga dalam keadaan tanpa solusi sama sekali, baik relokasi, ataupun ganti rugi," ungkap Pratiwi Febry di kantornya, Rabu (26/8/2015).

Pratiwi menyayangkan sikap Pemprov DKI yang melakukan penggusuran paksa tersebut. Seharusnya, Pemprov DKI memposisikan diri sebagai pelindung hak warga, bukan berkontribusi besar terhadap pelanggaran tersebut.

Pratiwi melanjutkan pelanggaran tersebut tentunya tidak sesuai dengan standar HAM. "Dalam penelitian kami 26 kasus penggusuran paksa dilakukan tanpa musyawarah sama sekali, 10 kasus tidak diberikannya rehabilitasi dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak dan 25 kasus warga masih mendapatkan ancaman dengan kehadiran alat berat pada saat penggusuran paksa serta keterlibatan aparat yang bersenjata lengkap," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7530 seconds (0.1#10.140)