Ahok Ingin Penyalahguna Dana KJP Dijerat UU Perbankan

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 06:16 WIB
Ahok Ingin Penyalahguna Dana KJP Dijerat UU Perbankan
Ahok Ingin Penyalahguna Dana KJP Dijerat UU Perbankan
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana pelaku penyalahgunaan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dijerat dengan UU Perbankan. Ini dilakukan agar dana KJP benar-benar dipergunakan sesuai kebutuhan untuk pendidikan.

Ahok mengatakan, saat ini diberlakukan sistem ketat dalma pencairan dana KJP. Bagi siswa sekolah dasar (SD) pencairan dana KJP hanya bisa dilakukan setiap 2 minggu senilai Rp50.000.

Sedangkan untuk siswa SMP, SMA dan SMK hanya diperbolehkan Rp50.000 per minggu. Sistem ini diklaim Ahok tepat sasaran, karena orang tua benar-benar memanfaatkan dana tersebut guna kebutuhan pendidikan.

"Lebih tepat sasaran dan lebih terkontrol kalau sekarang," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2015. Ahok mengatakan jika tidak tepat sasaran pun, dirinya masih bisa melacak karena semua tercatat dalam data bank.

"Bisa kita lacak sekarang jadi bisa diawasi seperti ini,"ucapnya. Meski sudah tepat sasaran, namun Ahok tetap mengingatkan kepada direksi Bank DKI untuk mengawasi jika ada kegiatan transfer kepada rekening orang lain.

Tak hanya itu, saat ini di minimarket sudah bisa menarik kontan untuk bank-bank tertentu. "Jadi harus diawasi yang seperti ini, kalau ketemu ya harus dipidanakan dengan tuduhan kejahatan perbankan, saya tidak mau tipiring KJP saja tapi tipiring kejahatan perbankan," ujar Ahok.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5260 seconds (0.1#10.140)