Berkas Dukungan Partai Demokrat Tak Dianggap KPUD Kota Depok

Rabu, 29 Juli 2015 - 03:09 WIB
Berkas Dukungan Partai Demokrat Tak Dianggap KPUD Kota Depok
Berkas Dukungan Partai Demokrat Tak Dianggap KPUD Kota Depok
A A A
DEPOK - KPUD Kota Depok tidak membenarkan dukungan Partai Demokrat kepada Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna pada Pilkada Kota Depok. Karena, berkas pengusungan Partai Demokrat dengan pencalonan pasangan itu terpisah.

Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati menjelaskan, seyogianya berkas pengusungan partai dengan calon kepala daerah disatukan tidak terpisah. Karena, hal itu sudah diatur pada Aturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

"KPU tidak menolak. Tapi, regulasi tidak membenarkan memberikan dukungan seperti itu," kata Titik di Depok, Selasa 28 Juli 2015.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat, Rudi Kadarsiman menegaskan, Partai Demokrat akan tetap mendukung pasangan Idris Abdul Shomad dan Pradi Supriatna. Walaupun berkas dukungannya tidak diterima KPUD Kota Depok.

"Jadi jelas kami mendukung beliau, soal pengusung di KPU itu hanya catatan di kertas. Artinya di hati kami tetap mendukung beliau," katanya.

Dia memastikan, tidak ada kadernya yang membelot terkait keputusan Partai Demokrat yang mendukung kedua pasangan tersebut. Karena itu sudah sesuai dengan keputusan DPP Partai Demokrat yang langsung di tanda tangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Keputusan ini sudah sah kemungkinan tidak ada keputusan lain yang sah, dan partai akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang tidak mengikuti terhadap instruksi DPP," tukasnya.

Sementara, Pradi Supriatna merasa bersyukur atas dukungan yang diberikan oleh Partai Demokrat. Menurutnya, tidak masalah perihal keputusan KPUD Yang penting dukungan tetap solid.

"Saya bersyukur semangat ini merupakan semangat kebersamaan yang di tujukan oleh Partai Demokrat untuk mendukung kami untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota" katanya.

PILIHAN:

Partai Demokrat Putuskan Sikap di Pilkada Depok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7380 seconds (0.1#10.140)