Polisi Ringkus Sopir dan Kernet Truk Ekspedisi

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:59 WIB
Polisi Ringkus Sopir dan Kernet Truk Ekspedisi
Polisi Ringkus Sopir dan Kernet Truk Ekspedisi
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus sopir truk ekspedisi AD (35) dan kernetnya RI (30) secara terpisah. Keduanya diringkus setelah membawa kabur truk bermuatan pakaian dan sepatu seharga Rp80 juta pada 9 Juni 2015 lalu.

"Ada ratusan karung pakaian jadi dan ratusan sepatu yang dikirim Selasa 9 Juni 2015 lalu. Oleh pemilik melalui pengiriman ekspedisi, namun barang sudah seminggu dikirim pakai angkutan truk bernomer polisi BH 8283 AD, tidak sampai. Biasanya barang tiga sampai empat hari sudah tiba," kata Kanit Reskrim Polsektro Tanah Abang Kompol Ardiansyah di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Karena barangnya tak kunjung sampai, lanjut Ardiansyah, korban lalu melapor ke Polsek Tanah Abang. Petugas segera mendatangi asal pengirim barang di kawasan Tanah Abang.

Kepada pengelola ekspedisi, Ardiansyah meminta data serta foto sopir dan kernet truk yang membawa ratusan kain dan sepatu senilai Rp80 juta itu. Begitu data dan nomor kontak pelaku sudah dikantongi, petugas pun menyamar dengan berpura-pura membutuhkan mobil untuk mengantar barang ke daerah.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Hary Sulistiadi mengatakan, petugas tidak terlalu sulit mengamankan pelaku karena telah mengantongi alamat serta data pelaku.

"Melihat pelaku pas dengan foto yang dibawa petugas, polisi lalu dengan gerak cepat segera menangkap pelaku," ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas baru mengamankan RI, selaku kernet. Dari pengakuan RI, petugas kemudian membekuk sang sopir di Serang, Banten.

Kini ke dua pria yang membawa kabur ratusan karung sepatu dan pakaian telah diamankan. Petugas juga telah menyita barang hasil jualan mereka dari penadah di Banten.

PILIHAN:


Sopir Pengantar Uang Bawa Kabur Rp2,2 Miliar

Bawa Kabur Motor Sport, Pembeli Nakal Ini Dijebloskan ke Sel
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4345 seconds (0.1#10.140)