Jakarta Temukan 1 Kasus Ciki Ngebul, Dinkes: Ringan, 3 Hari Istirahat Sembuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan satu kasus ciki ngebul (cikibul). Namun, pasien telah sembuh usai beristirahat di rumah selama tiga hari.
"Kasus ringan, 3 hari istirahat di rumah sudah sembuh," kataKepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama, Selasa (17/1/2023).
Ngabila menjelaskan, gejala yang dialami pasien, yakni batuk, pusing, hingga muntah. Pasien tidak menjalani perawatan di rumah sakit. Meski hanya beristirahat tiga hari di rumah, pasien tetap dalam pemantauan Puskesmas.
"Tiga hari istirahat di rumah dipantau puskesmas. Lalu sembuh dan sudah kembali bersekolah setelah 3 hari istirahat di rumah," ucapnya.
"Tatalaksana dengan obat-obatan puskesmas sudah diberikan secara lengkap dan juga pengawasan yang baik," tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkes RI melarang gerai jajanan keliling untuk menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen. Termasuk jajanan ciki ngebul yang saat sedang hits.
Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemenkes RI, melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, pada 6 Januari 2023.
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan memakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
"Kasus ringan, 3 hari istirahat di rumah sudah sembuh," kataKepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama, Selasa (17/1/2023).
Ngabila menjelaskan, gejala yang dialami pasien, yakni batuk, pusing, hingga muntah. Pasien tidak menjalani perawatan di rumah sakit. Meski hanya beristirahat tiga hari di rumah, pasien tetap dalam pemantauan Puskesmas.
"Tiga hari istirahat di rumah dipantau puskesmas. Lalu sembuh dan sudah kembali bersekolah setelah 3 hari istirahat di rumah," ucapnya.
"Tatalaksana dengan obat-obatan puskesmas sudah diberikan secara lengkap dan juga pengawasan yang baik," tambahnya.
Sebelumnya, Kemenkes RI melarang gerai jajanan keliling untuk menjual pangan siap saji yang mengandung cairan nitrogen. Termasuk jajanan ciki ngebul yang saat sedang hits.
Aturan larangan ini dikeluarkan oleh Kemenkes RI, melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang dteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, pada 6 Januari 2023.
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan memakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
(thm)