Hanya Dihadiri Dishub, Rapat ERP di Komisi B DPRD DKI Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menunda rapat soal rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP ) bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. Hal itu menyusul hanya Dinas Perhubungan (Dishub) yang hadir dalam rapat tersebut, Senin (16/1/2023).
"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B karena sejumlah pihak terkait seperti asisten perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian biro hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politikus PKS ini menyebutkan, pembahasan ERP sangat penting untuk dibahas. Sebab menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas. Oleh karena itu kita skorsing dan pekan depan akan kita lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tutur Ismail.
Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.
Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
"Jadi tadi aspirasi dari anggota Komisi B karena sejumlah pihak terkait seperti asisten perekonomian, kemudian Bappeda, kemudian biro hukum tidak hadir, maka kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Politikus PKS ini menyebutkan, pembahasan ERP sangat penting untuk dibahas. Sebab menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Mengingat substansi yang akan dibahas ini sangat penting dan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap dalam pembahasan ini pihak-pihak tersebut harus bisa hadir sehingga segala sesuatu nanti yang timbul dalam pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari mereka itu bisa terjawab tuntas. Oleh karena itu kita skorsing dan pekan depan akan kita lanjutkan dengan syarat seluruh peserta hadir," tutur Ismail.
Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.
Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.