Mengenal 7 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Sistem ERP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat tujuh kendaraan yang bebas dari sistem ERP (Elektronik Road Pricing). Sistem ERP atau jalan berbayar, merupakan salah satu sistem pengendalian lalu lintas yang rencananya akan digunakan Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan.
Dikutip dari situs web PPID Jakarta, tujuan dari penerapan sistem tersebut agar terjadi perpindahan moda transportasi, maka perlu diterapkan pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP atau berbayar.
Menurut Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian lalu lintas, sedikitnya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus dan bebas keluar masuk dari jalur ERP.
Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Beberapa jenis kendaraan tersebut mulai dari kendaraan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning, plat merah hingga sepeda listrik yang juga turut serta mendapat golden tiket oleh pemerintah untuk bebas dari sistem ERP.
Berikut tujuh Kendaraan bebas ERP yang sudah ditentukan oleh pemerintah Pemprov DKI Jakarta :
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan ambulans;
5. Kendaraan jenazah;
6. Kendaraan bermotor umum plat kuning dan
7. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
Baca juga : Rencana Pemberlakuan ERP, Perindo: Perlu Pendalaman yang Kuat dalam Pengkajiannya
Adapun besaran tarif layanan yang dilakukan pemerintah sebagai pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Gubernur atas persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Penerapan ERP ini telah ditargetkan oleh pemerintah DKI dimulai pada tahun 2023. Adapun titik yang akan dimulai terlebih dahulu yakni seperti Bundaran HI yang dengan total ruas sepanjang 6,12 KM.
Dikutip dari laman resmi Dephub kota Jakarta, dengan adanya wacana terkait kendaraan bebas ERP tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk memakai kendaraan umum sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
Dikutip dari situs web PPID Jakarta, tujuan dari penerapan sistem tersebut agar terjadi perpindahan moda transportasi, maka perlu diterapkan pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP atau berbayar.
Menurut Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian lalu lintas, sedikitnya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus dan bebas keluar masuk dari jalur ERP.
Baca juga : Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Beberapa jenis kendaraan tersebut mulai dari kendaraan dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning, plat merah hingga sepeda listrik yang juga turut serta mendapat golden tiket oleh pemerintah untuk bebas dari sistem ERP.
Berikut tujuh Kendaraan bebas ERP yang sudah ditentukan oleh pemerintah Pemprov DKI Jakarta :
1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan ambulans;
5. Kendaraan jenazah;
6. Kendaraan bermotor umum plat kuning dan
7. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
Baca juga : Rencana Pemberlakuan ERP, Perindo: Perlu Pendalaman yang Kuat dalam Pengkajiannya
Adapun besaran tarif layanan yang dilakukan pemerintah sebagai pengendalian lalu lintas dengan sistem ERP ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Gubernur atas persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Penerapan ERP ini telah ditargetkan oleh pemerintah DKI dimulai pada tahun 2023. Adapun titik yang akan dimulai terlebih dahulu yakni seperti Bundaran HI yang dengan total ruas sepanjang 6,12 KM.
Dikutip dari laman resmi Dephub kota Jakarta, dengan adanya wacana terkait kendaraan bebas ERP tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada masyarakat untuk memakai kendaraan umum sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
(bim)