Polisi Temukan Saksi dan Bukti Baru Ungkap Motif Kasus Mutilasi Angela

Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:16 WIB
loading...
A A A
Dia berharap Ecky dihukum semaksimal mungkin. Jika tidak diberi hukuman maksimal dikhawatirkan Ecky akan mengulangi perbuatannya.

Diberitakan, polisi menemukan Angela dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di Bandung.
Baca juga: Ecky Menyesal Bunuh dan Mutilasi Angela

Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh Ecky. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di rumah kontrakan bersama mayat Angela yang tersimpan di dua boks kontainer.

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Menurut pengakuan Ecky, Angela meminta dinikahi namun yang bersangkutan menolak ajakan itu.

Angela mengancam akan melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan terlarang tersebut. Kemudian, terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dilanjutkan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)