Kronologi Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Apartemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi penangkapan Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba . Revaldo ditangkap di sebuah apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 10 Januari 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 9 Januari 2023.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita dua butir pil ekstasi, satu alat hisap ganja, dan delapan sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Berdasarkan keterangan Revaldo, narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Zulpan mengatakan selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga 20 tahun.
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar Rp1 juta dan subsider satu bulan kurungan karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007 karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 9 Januari 2023.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita dua butir pil ekstasi, satu alat hisap ganja, dan delapan sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Berdasarkan keterangan Revaldo, narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Zulpan mengatakan selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga 20 tahun.
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar Rp1 juta dan subsider satu bulan kurungan karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007 karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
(mhd)