Puluhan Spanduk Ilegal di Cibinong Bogor Dicopot Satpol PP
loading...
A
A
A
BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) mencopot puluhan spanduk iklan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor . Spanduk tersebut dicopot karena ada yang illegal dan juga masa tayangnya sudah habis.
"Total spanduk yang kita cabut sekitar hampir ada 50 lebih ya. Ada yang tidak berizin juga, ada yang berizin tapi iklan itu sudah habis masa tayangnya," kata Pelaksana Satpol PP Kecamatan Cibinong Erwin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Kata dia, spanduk yang dicopot petugas berasal dari tiga titik berbeda. Yakni di wilayah Kelurahan Ciriung, Kelurahan Cibinong, dan Kelurahan Harapanjaya.
"Kebanyakan (iklan) perumahan," tambahnya.
Dari lokasi tersebut, tidak sedikit juga petugas menemukan spanduk yang dipasang di tempat tidak semestinya. Seperti di pohon, tiang hingga melintang di atas jalan yang membahayakan pengendara.
"Yang tidak layak tayang itu kan kadang dari tiang ke tiang, pohon ke pohon juga enggak bisa. Sebenarnya mereka sudah dikasih imbauan pemasangan spanduk dan juga berizin tapi melintang dari jalan gitu itu kan berbahaya ke kendaraan. Apalagi pengendara motor putus kena pengendara," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya pun meminta agar para pemasang spnduk iklan mengikuti aturan. Apabila masa tayang sudah habis, diminta untuk mencopot spanduk.
"Mereka ini kadang pasang kalau kita enggak operasi itu biasanya jarang dibuka (diturunkan) oleh mereka. Makanya setelah selesai izinnya kalau enggak dicabut sama mereka, saya yang cabut," katanya.
"Total spanduk yang kita cabut sekitar hampir ada 50 lebih ya. Ada yang tidak berizin juga, ada yang berizin tapi iklan itu sudah habis masa tayangnya," kata Pelaksana Satpol PP Kecamatan Cibinong Erwin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Kata dia, spanduk yang dicopot petugas berasal dari tiga titik berbeda. Yakni di wilayah Kelurahan Ciriung, Kelurahan Cibinong, dan Kelurahan Harapanjaya.
"Kebanyakan (iklan) perumahan," tambahnya.
Dari lokasi tersebut, tidak sedikit juga petugas menemukan spanduk yang dipasang di tempat tidak semestinya. Seperti di pohon, tiang hingga melintang di atas jalan yang membahayakan pengendara.
"Yang tidak layak tayang itu kan kadang dari tiang ke tiang, pohon ke pohon juga enggak bisa. Sebenarnya mereka sudah dikasih imbauan pemasangan spanduk dan juga berizin tapi melintang dari jalan gitu itu kan berbahaya ke kendaraan. Apalagi pengendara motor putus kena pengendara," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya pun meminta agar para pemasang spnduk iklan mengikuti aturan. Apabila masa tayang sudah habis, diminta untuk mencopot spanduk.
"Mereka ini kadang pasang kalau kita enggak operasi itu biasanya jarang dibuka (diturunkan) oleh mereka. Makanya setelah selesai izinnya kalau enggak dicabut sama mereka, saya yang cabut," katanya.
(mhd)