Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi meningkat hingga 50%. Hal tersebut membuat petugas segera melakukan penindakan.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, terdapat 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya. (Baca juga: 45 Kamera ETLE Segera Diaktifkan Pekan Depan)
“Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif,” ucapnya, Senin (13/7/2020).
Sebanyak 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni:
1. Menggunakan ponsel sambil berkendara
2. Mengendarai kendaraan di trotoar
3. Melawan arus
4. Menerobos jalur bus Transjakarta/busway
5. Menerobos bahu jalan
6. Sepeda motor masuk jalan tol dan jalan layang non tol
7. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukkan
8. Melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan helm
10. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
11. Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
12. Mengendarai tidak memprioritaskan kendaraan lain seperti ambulans dan sejenisnya
13. Mengendarai kendaraan tanpa menyalakan lampu pada malam hari
14. Melebihi batas kecepatan
15. Menerobos perlintasan kereta api dan balapan di jalan raya
“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tegas Fahri.
“Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalulintas dan tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya. (Baca juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Pembunuhan Karyawan Metro TV)
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, terdapat 15 jenis pelanggaran yang berpotensi laka lantas yang menjadi target sasaran penilangan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya. (Baca juga: 45 Kamera ETLE Segera Diaktifkan Pekan Depan)
“Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif,” ucapnya, Senin (13/7/2020).
Sebanyak 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni:
1. Menggunakan ponsel sambil berkendara
2. Mengendarai kendaraan di trotoar
3. Melawan arus
4. Menerobos jalur bus Transjakarta/busway
5. Menerobos bahu jalan
6. Sepeda motor masuk jalan tol dan jalan layang non tol
7. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukkan
8. Melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan helm
10. Tidak melengkapi kendaraan sesuai standar
11. Penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm
12. Mengendarai tidak memprioritaskan kendaraan lain seperti ambulans dan sejenisnya
13. Mengendarai kendaraan tanpa menyalakan lampu pada malam hari
14. Melebihi batas kecepatan
15. Menerobos perlintasan kereta api dan balapan di jalan raya
“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tegas Fahri.
“Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalulintas dan tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya. (Baca juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Pembunuhan Karyawan Metro TV)
(jon)