Simpan Senpi Rakitan, 2 Pria di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap dua warga Bekasi yang ketahuan menyimpan senjata api rakitan . Senjata rakitan itu diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Pelaku menyimpan senjata api rakitan itu di rumah kontrakannya, Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT 004RW 017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dua pria itu pada Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, kalau pelaku berinisial ES (43) dan TM (31) menyimpan pistol rakitan di kediamannya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan observasi ke lokasi TKP dan ada dua orang di dalam kontrakan itu. Pada saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru.
"Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dari keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, polisi temukan barang bukti lainnya seperti tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T, satu buah magnet, satu motor, sementara LP Polsek Ciracas. "Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya.
Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku menyimpan senjata api rakitan itu di rumah kontrakannya, Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT 004RW 017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dua pria itu pada Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, kalau pelaku berinisial ES (43) dan TM (31) menyimpan pistol rakitan di kediamannya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan observasi ke lokasi TKP dan ada dua orang di dalam kontrakan itu. Pada saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru.
"Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dari keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, polisi temukan barang bukti lainnya seperti tujuh buah mata kunci, satu buah kunci leter T, satu buah magnet, satu motor, sementara LP Polsek Ciracas. "Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya.
Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mhd)