Kuasa Hukum Terdakwa JIS Anggap Kasus Pelecehan Fiktif

Selasa, 07 April 2015 - 02:20 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa JIS Anggap Kasus Pelecehan Fiktif
Kuasa Hukum Terdakwa JIS Anggap Kasus Pelecehan Fiktif
A A A
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum dua guru JIS menilai kalau tindakan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) itu sejatinya tidak pernah terjadi. Hal itu didasarkan pada bukti laporan dari RS Singapura dan tempat kejadian yang tidak masuk akal.

Salah seorang pengacara dari dua guru JIS, Maharekhsa Dillon mengatakan, pihaknya memiliki laporan dari rumah sakit KK Women’s and Children’s Hospital Singapore dan sudah dilengkapi dengan dokumen asli Putusan High Court of Singapore atau Order of Court Nomor: S 779/2014 tanggal 11 Februari 2015.

"Hasil pemeriksaan medis ini dilakukan oleh Tim dokter di RS Singapura meliputi ahli bedah, ahli anastesi, dan ahli psikologi. Dari fakta itu saja sudah menjadi bukti kedua terdakwa (dua guru JIS) tidak melakukan tindak pelecehan seksual," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2015).

Keterangan itu, terangnya, semakin kuat saat saksi ahli dari pihak kedokteran memberikan keterangan di depan persidangan. Pihak kedokteran pun telah memberikan penjelasan secara detail di depan pengadilan.

"Laporan rumah sakit Singapura pun sesuai permintaan ibu korban sendiri kok. Dia itu jelas tidak ada apa-apa pada anusnya, juga tidak ditemukan penyakit menular pada anak tersebut," paparnya.

Bahkan, tambah Dillon, berdasarkan tempat kejadian kasus tersebut, yakni di toilet. Toilet itu sejatinya berada di tempat yang selalu ramai. Kalaupun terjadi tindak pelecehan seksual, seharusnya pihak sekolah pun dapat mengetahuinya.

"Tempatnya pun itu tidak masuk akal. Tempatnya selalu ramai oleh anak-anak sekolah. Jadi tidak mungkin itu terjadi di situ. Apalagi sampai dilakukan selama berbulan-bulan dan oihak sekolah tidak mengetahuinya," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong sepuluh tahun penjara. Keduanya didakwa telah mencabuli siswa JIS di sekolah. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang merupakan gurus sekolah JIS langsung menyatakan banding.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5067 seconds (0.1#10.140)