Terekam CCTV, Pria 43 Tahun Remas Payudara Janda Muda di Tambora

Minggu, 01 Januari 2023 - 18:17 WIB
loading...
Terekam CCTV, Pria 43 Tahun Remas Payudara Janda Muda di Tambora
Aksi peremasan payudara pria 43 tahun terekam kamera CCTV di Tambora, Jakarta Barat. Pria itu nekat melakukan hal tak terpuji tersebut kepada janda muda karena kesal. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Beredar video dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial IR (30), yang dilakukan oleh pelaku AS (43) di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku terlihat meremas payudara korban yang berstatus janda muda tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian dugaan pencabulan ini terjadi pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya, kata dia, di salah satu toko grosir obat, Pasar Pagi Lama, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

"Pada saat (itu) korban IR (30) sedang berdiri, tiba-tiba dari arah belakangnya, masuk tangan pelaku dari bawah tangan korban dan langsung memegang serta meremas payudara korban," kata Putra dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, lanjut Putra, korban juga pernah dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak tidur bareng. Padahal, pelaku sudah memiliki istri dan anak. "Mereka sudah saling mengenal dan sama-sama bekerja di toko obat tersebut," ujarnya.



Setelah kejadian itu, korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora. Keesokan harinya, polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya.

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban. Maka itu, kata dia, pelaku nekat melakukan itu.

"Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp," terangnya.

Setelah 11 hari mendekam di sel tahanan, korban kemudian mencabut laporannya karena iba dengan kondisi anak dan istri pelaku. Polisi pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan korban.

“Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku, dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice sehingga pelaku kami keluarkan dari tahanan," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)