Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:08 WIB
loading...
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Hal Ini yang Memberatkan dan Meringankannya
Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter yang dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar Martin.

Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah adalah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa telah berjasa kepada negara," katanya.

Dia menilai Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)