Polisi Tilang Pengguna Mobil Dinas Tutup Pelat Merah dengan Hitam

Senin, 26 Desember 2022 - 11:08 WIB
loading...
Polisi Tilang Pengguna...
Pengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan mengganti mobil dinas dengan pelat hitam di Jakarta Timur. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil dinas pelat merah ditilang karena kedapatan telah mengganti mobil dinas dengan pelat hitam. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.

Dalam video yang dipublikasi akun media sosial @TMCPoldaMetro terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas.

Kendaraan dinas tersebut ialah kendaraan yang menggunakan pelat merah, namun pelat merah tersebut ditutup dengan menggunakan pelat hitam. Nomor polisi berpelat merah tersebut berkode B1190QQ.

”Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang,” tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual. Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana.

Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.

”Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar,” kata Agung.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)