Polres Tangsel Sita 34 Kg Sabu dan 9.440 Pil Ekstasi yang Hendak Diedarkan Malam Tahun Baru

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:41 WIB
loading...
Polres Tangsel Sita...
Polres Tangsel saat rilis pengungkapan kasus 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru, Kamis (22/12/2022). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru. Empat orang tersangka ditangkap, yakni AF, R, D, dan AS.

Paket narkoba itu rencananya diedarkan di Pulau Sumatera dan Jawa, termasuk wilayah Tangerang Selatan. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pembeli dari pemasok utama, sebelum diedarkan lagi ke wilayah yang sudah ditentukan.

"Targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/2022).



Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pertama di salah satu wilayah Kota Tangsel pada 16 November 2022. Ketika itu 2 kg sabu diamankan dari pelaku berinisial AF.

Selanjutnya, dari pengakuan AF Satnarkoba Polres Tangsel kemudian menyisir tempat kejadian kedua di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Desember 2022. Di sana diamankan 25 kg sabu dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan B.

"Kemudian dikembangkan lagi, dan kita memperoleh barang bukti yaitu di TKP ketiga pada Jumat 16 Desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," jelas Sarly.



Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh Cina yang berisikan sabu seberat 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut jika barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.

"Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta dan Tangerang," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)