Pemkot Tangerang Batasi Acara Malam Tahun Baru hingga Jam 12 Malam

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:30 WIB
loading...
Pemkot Tangerang Batasi...
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang tidak akan melarang warganya untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski demikian, warga wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru .

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu (21/12/2022).

Arief mengatakan, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Selain itu Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan Tahun Baru terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.
Namun begitu, Arief mengaku, Pemkot Tangerang pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

Dia menyebutkan, beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berkumpul dalam perayaan Tahun Baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)