Pemkab Bekasi Izinkan Gelar Konser Sambut Malam Tahun Baru
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan izin melaksanakan kegiatan konser musik pada malam tahun baru 2023 mendatang. Meski demikian kegiatan konser juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara acara utamanya pada kapasitas tempat acara. Sehingga acara bisa berlangsung nyaman.
”Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat),” ucap Dani Ramdan, dikutip Selasa (20/12/2022).
Dani mengatakan belum ada kegiatan masyarakat yang dilarang. Hal itu pun sudah dirapatkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
"Sementara ini belum ada pelarangan apapun, jadi kita akan lakukan secara normal," tambah dia.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan konser musik dan perayaan kembang api di momen natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Meski demikian seluruh aspek kegiatan harus sesuai mekanisme yang ada.
"Kalau misalnya ada konser musik, kami akan berikan sesuai mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke polda," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, dikutip Selasa (13/12/2022).
Misalnya, dalam pelaksanaan konser musik, penyelenggara harus memastikan kapasitas tempat dengan jumlah penonton yang akan hadir memadai. Hal serupa juga dilakukan dalam melakukan pesta kembang api.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, ketentuan yang harus dipatuhi penyelenggara acara utamanya pada kapasitas tempat acara. Sehingga acara bisa berlangsung nyaman.
”Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat),” ucap Dani Ramdan, dikutip Selasa (20/12/2022).
Dani mengatakan belum ada kegiatan masyarakat yang dilarang. Hal itu pun sudah dirapatkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.
"Sementara ini belum ada pelarangan apapun, jadi kita akan lakukan secara normal," tambah dia.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan konser musik dan perayaan kembang api di momen natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru). Meski demikian seluruh aspek kegiatan harus sesuai mekanisme yang ada.
"Kalau misalnya ada konser musik, kami akan berikan sesuai mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke polda," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, dikutip Selasa (13/12/2022).
Misalnya, dalam pelaksanaan konser musik, penyelenggara harus memastikan kapasitas tempat dengan jumlah penonton yang akan hadir memadai. Hal serupa juga dilakukan dalam melakukan pesta kembang api.
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(ams)