Tak Tahan Jadi Korban Persekusi, Mahasiswa Gundar Depok Lapor Polisi
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Metro Depok menerima laporan tindakan persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma (UG) Depok. Korban T mendapat tindakan persekusi yang dilakukan teman-teman kampusnya dan videonya beredar viral di media sosial.
Pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa UG. Dalam video tersebut, T dipukuli dan dicekoki air dalam botol yang diduga air urine. Tindakan persekusi tersebut terjadi pada Senin (12/12) kemudian ke Polres Metro Depok atas tindakan persekusi yang dialaminya.
“Pada 18 Desember jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin (19/12/2022).
Penyidik kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama,” tambahnya.
T mengaku dipukuli hingga menyebabkan luka lebam. Kemudian dia juga disundut rokok dan hampir ditelanjangi. “Kalau dari ini kita lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan atas laporan T yaitu Pasal 351, 170 dan UU ITE. Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
Pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa UG. Dalam video tersebut, T dipukuli dan dicekoki air dalam botol yang diduga air urine. Tindakan persekusi tersebut terjadi pada Senin (12/12) kemudian ke Polres Metro Depok atas tindakan persekusi yang dialaminya.
“Pada 18 Desember jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin (19/12/2022).
Penyidik kemudian melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan. Tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama,” tambahnya.
T mengaku dipukuli hingga menyebabkan luka lebam. Kemudian dia juga disundut rokok dan hampir ditelanjangi. “Kalau dari ini kita lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan atas laporan T yaitu Pasal 351, 170 dan UU ITE. Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, Pasal 170 ancaman 5 tahun, dan Pasal 351 adalah 5 tahun.”Masih kita dalami kasus ini,” tegasnya.
(ams)